Melakukan Pelatihan online optimalisasi pengumpulan zakat

BAZNAS Kota Pekanbaru Mengikuti Kegiatan Pelatihan Optimalisasi Pengumpulan Zakat Melalui UPZ Ditaja oleh BAZNAS Provinsi Riau secara Online

30/09/2020 | Ahmad Fauzi

Pekanbaru, Kamis 03 September 2020 BAZNAS Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan yang diadakan oleh BAZNAS Provinsi Riau secara Online diikuti oleh 12 BAZNAS Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau dengan tema “Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui UPZ(Unit Pengumpul Zakat)”. Kegiatan tersebut di ikuti langsung Oleh Ketua BAZNAS Kota Pekanbaru Prof. Dr. H. Akbarizan, M.Ag, M.Pd dan kepala Pelaksana BAZNAS Kota Pekanbaru Yusrialis, SE, M.Si serta didampingi oleh Staf Bidang Pengumpulan Ahmad Fauzi, SE.Sy.

Dalam kesempatan tersebut banyak hal yang disampaikan oleh KH. A. Nur Alam Bachtiar sebagai Wakil Ketua I BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta yang pada acara tersebut sebagai Narasumber. Diantara point yang beliau sampaikan adalah : Pentingnya peran Pemerintah dalam mendukung pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati agar menguatkan dasar bagi para BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

Disamping itu beliau juga menyampaikan betapa pentingnya memonitoring dan mensupport selalu bagi UPZ- UPZ dilingkungan BAZNAS terutama UPZ yang mampu mengumpulkan zakat dengan baik sehingga semangat dalam mengumpulkan zakat semakin meningkat.

Tak kalah penting juga kata beliau program-program yang sedang kita jalankan perlu disampaikan dan disosialisasikan baik dalam bentuk brosur, benner atau  spanduk dan lain sebagainya sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para muzaki baru untuk berzakat melalui BAZNAS. Kemudian, menjawab pertanyaan dari Kepala pelaksana BAZNAS Kota Pekanbaru berhubungan dengan realisasi Zakat sebagai pengurang penghasilan kena Pajak beliau menyampaikan perlunya setiap BAZNAS bekerja sama dengan Bupati atau Walikota agar bukti setor zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ